A.Asal Hukum segala sesuatu di bumi adalah halal bagi manusia
Agama islam yang sempurana telah menjelaskan perkara perkara yang diharamkan dengan terperinci, begitu juga dengan makanan-makanan, segala makanan yang diharamkan diterangkan dalam Al Quran dan As Sunnah, sehingga makanan apa saja yang tidak termasuk kategori sebagai barang haram dikembalikan kedalam hukum makanan yaitu halal dan mubah, karena semua yang ada didunia ini diciptakan Allah ta’ala untuk kebutuhan manusia, kecuali yang diharamkan Allah ta’ala :
“Dialah Alah yang telah menciptakan segala sesuatu dimuka bumi buat kalian” (AL Baqarah 29)
Dan Allah ta’ala mengingkari orang orang yang mengharamkan sesuatu tanpa disertai dalil yang sah sebagaimana firman Nya…
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui (Al A’raf 32)
B. Makanan yang Haram Telah di jelaskan secara terperinci.
Begitu banyaknya makanan yang halal bagi manusia sehingga Allah Yang Maha Bijaksana menjelaskan apa saja yang halal secara global saja (sebagaimana firmannya dalam QS. Al-Arof 157) atau melalui sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits hadits nya yang shohih (sebagimana dalam riwayat bukhari dan Muslim yang dinyatakan bahwa setiap binatang buas yang bertaring, burung yang menggnakan cakarnya untuk memangsa makanannya, keledai jinak, hewan pemakan kotoran/bangkai, semuanya dijelaskan oleh Rasulullah hukum keharamannya),
Sehingga apa saja yang tidak termasuk dalam kategori makanan yang diharamkan , atau tidak ada dalil haram dan halalnya, maka kembali kepada asal hukum makanan adalah halal, (perkataan Imam Syafii dinukil dari at Ta’liqatur Radhiyah ‘alar Roudhotiin Nadiyah (3/36) )
Maka kita harus mengetahui makanan apa saja yang diharamkan oleh Allah ta’ala dan RasulNya shalallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana yang telah dijelaskan dalam semua kitab-kitab fiqh dalam berbagai madzhabnya, supaya kita selamat dari makanan makanan yang diharamkan sedangkan kita tidak mengetahuinya.
Adapun tentang sembelihan, maka telah dijelaskan sembelihan yang halal dan yang haram dalam Al Quran dan As Sunnah , dan sembelihan yang haram adalah yang ditujukan untuk selain Allah ta’ala atau disebut nama selain Allah ta’ala atau yang disembelih dihadapan berhala berhala.
Dan sembelihan yang halal adalah sembelihan yang memenuhi syarat dalam syariat islam, diantara syarat syarat itu adalah :
Satu : Berniat menyembelih, baik seorang laki laki atau perempuan, baik seorang muslim atau ahli kitab, (lihat surat Al Maidah 5 ) karena segala malan tergantung pada niatnya.
Dua : Dengan alat yang tajam seperti pisau dan sebagainya bukan dengan kuk dan gigi, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam (lihat Adh Dhakatus Syar’iyah wa Ahkamuha oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al Fauzan)
“Hewan yang (disembelih dengan alat yang tajam) sampai mengeluarkan darah, maka makanlah asalkan bukan dengan gigi dan kuku” (HR. Bukhari no. 5498)
Tiga : Dengan menyebut nama Allah ta’ala dan tidak disertai menyebut nama selain Allah ta’ala sebagaimana Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam :
“Hewan yang disembelih sampai mengalirkan darah, dan disebut nama Allah ta’ala maka makanlah” (HR. Bukhari 5/155)
Empat : Tidak dipersembahkan untuk berhala, sebagaimana firman Allah ta’ala yang maknanya :
“(termasukyang diharamkan) adalah apa apa yang disembelih (dipersembahkan) untuk berhala” Al Maidah 3
C. Hukum Makanan Acara Tahlilan dan Yasinan
Dari penjelasan diatas , bisa kita ketahui bahwa makanan dan semebelihan yang diadakan pada acara acara seperti tahlilan dan yasinan hukum asalnya adalah halal, karena sembelihan dan makanan kaum muslimin walaupun berbeda madzhabnya adalah halal.
Kecuali apabila seorang yang menyembelih adalah ahli bid’ah dengan kebid’ahan yang sampai derajat kepada derajat kekufuran, maka sembelihannya haram hukumnya (karena ahli bid’ah yang telah dihukumi kafir telah menjadi murtad, sedangkan sembelihan yang halal buat kaum muslimin adalah sembelihan seorang muslim dan ahli kitab saja -lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa ‘ wal bida’ 1/339)
Begitu Juga yang termasuk diharamkan adalah sembelihan yang tidak disebut nama Allah a’ala (lihat Ta’liqatur Radhiyah ‘alar Roudhotiin Nadiyah 3/67-68).
Sebagai misal , seseorang yang yang menganggap dirinya sebagai wali, meyakini bahwa dirinya tahu tentang ghoib padahal yang tahu tentang ghaib hanyalah Allah ta’ala, dan kemudioan telah ditegakkan hujjah atasnya, dijelaskan kepadanya dalil dalil dari al quran dan As Sunnah, dan dia telah mengetahui bahwa keyakinannya adalah suatu kebid’ahan dan kekufuran, akan tetapi dia tetap pada keyakinannya, bahkan menda’wahkan kesesatannya, sehingga para ulama menghukumi orang tersebut telah keluar dari Islam disebabkan bid’ahnya, maka sembelihan orang ini haram hukumnya.
Sedangkan orang orang yang membuat aneka ragam makanan atau menyembelih binatang pada waktu tahlilan dan yasinan, apabila mereka bermaksud untuk bersedekah kepada masyarakat, dan tidak ditujukan kepada berhala berhala, juga disebut nama Allah ta’ala ketika menyembelih , dan menggunakan alat yang tajam, hanya saja mereka menghadiahkan pahala bacaan Al Quran atau selainnya dalam acara tersebut kepada orang yang telah mati dan ini tidak mempengaruhi kehalalan binatang yang disembelih kecuali apabila benar benar diyakini bahwa mereka menyembelih untuk berhala atau tidak disebut nama Allah ta’ala atau semisal mereka yang menyembelih binatang dengan keyakinan bahwa menyembelih pada acara kematian hari ketiga, tujuh atau empat puluh dan seterusnya kalu diperuntukkan jin- jin, arwah-arwah, atau penghuni-penghuni yang ditakutkan atau menyelamatkan mereka -dan ini termasuk sembelihan/ibadah kepada selain Allah ta’ala- maka hukumnya menjadi haram.
Akan tetapi apabila dalam penerimaan makanan acara acara bid’ah terdapat mafsadat, seperti anggapan orang bahwa apabila menerima makanannya berarti mendukung dan memperbolehkan acara tersebut, maka haram bagi kita untuk menerima makanan tersebut. Atau seandainya dengan menolak makanan tersebut menyebabkan orang menjadi tahu bid’ahnya tahlilan, maka menerimanya adalah haram dan menolaknya adlah wajib, karena ini termasuk mengingkari sebuah kemungkaran . Wallahu ‘alam
(disalin dengan penyesuain dari Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan dan Selamatan oleh Al Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Mutholib, Penerbit Pustaka Al Ummat Surakarta, cetakan keempat 2006)









Pertanyaan saya:
a. Yasinan, Tahlilan pada 1,3,7,40 hari dst apa dituntunkan/disyariatkan oleh Rasulullah SAW, kalau tidak maaf jangan mengaku golongan Ahlush-shunnah wal jama’ah
b. Pahala yang mengalir setelah manusia mati: Ilmu yang bermanfaat, Amal Jariyah dan anak yang sholeh
Mohon diinformasikan ciri-ciri ahlul bid’ah yang sembelihannya haram dimakan.
Bagaimana dalil yang benar atau sekedar jawaban lepas saja, tentang suatu bacaannya saya sudah lupa nama bukunya, tetapi ini jawaban seorang ulama besar: Bahwa Allah maha baik tentu semua yang baik datang dari Allah, kenapa ada halal ada haram, seorang ulama menjawab Allahlah yang menentukan rizki kepada seluruh makhluknya termasuk hewan dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, jika makanan itu haram, maka itu jatah hewan (babi, ayam, lembu, dll.) diberikan kepada manusia. Jadi jika manusia mendapatkan rizki yang tidak halal sama artinya dengan rumput untuk lembu, atau bangkai yang di makan oleh binatang buas. Walla a’lam bissawaf.
jawab :
tanya:
Sebelum ada tulisan dari Ustadz Abu Ibrahim ini (tahun 2006? ), sejak kapan warga salafy (baru) tahu kalau kebid’ahan itu ada yang ringan dan ada yang sudah sampai pada derajat kekufuran ?
Yang saya itu, SEJAK KAPAN warga salafy baru tahu kalau bid’ah itu bertingkat-tingkat ?
Tanya:
saya tinggal diluar negeri untuk mendapatkan daging sembelihan halal agak sulit dan kalaupun ada jauh dari rumah saya bisa memakan waktu 1jam ke toko halal tersebut, yg saya mau tanyakan adalah, bagaimana hukum kehalalan seperti ayam daging yang dijual disupermarket itu, karena yang saya dengar cara mereka menyembelih hewan tidak dengan dipotong tapi di suntik dahulu setelah mati baru dipotong lehernya? mohon penjelasan
Dalil Al Qur’annya benar, demikian juga dengan hadits-nya.. tapi penafsiran, alur pemikiran dan modal keilmuan yang kurang pas dan payah. Semangat islamnya patut diacungi jempol.. belajar terus, cari guru yg jelas ilmunya.. saya kasian dengan Anda….
Syukron sy jadi banyak tahu tentang makanan ahli bid’ah yg d haramkan.
semoga alloh memberkahi akhi, menghindari yg syubhat lebih diutamakan dari pada dikerjakan krn syubhat adalah jurang kepada yg haram.. maka demikianlah dg masalah makanan… mungkin ada fatwa ulama salaf dari para masyaikh dalam hal ini akh?.. Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat pun menyarankan kami untuk bertanya kepada mereka agar lebih menenangkan hati..
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?
JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”
Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).
SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.
jalan yang paling baik adalah jalan rasulullah dan para sahabatnya, apabila ada yang mengaggap jalan para wali atau ulama lebih baik dari rasulullah adalah dusta bahkan batil. Maka marilah kita beribadah sesuai dengan tuntunan rasulullah dan tinggalkan yang tidak sesuai tuntunan, insyaallah kita akan selamat dunia akhirat.
[...] Dari : http://adiabdullah.wordpress.com/2008/04/04/makanan-pada-acara-tahlilan-dan-yasinan/ (disalin dengan penyesuain dari Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan dan Selamatan [...]
Memang kadang saodara-saodara kita bila dikasihtau bahwa acara tahlilan dan yasinan yg mengiringi hari kematian itu BID,AH yg munkar mereka menjawab tidak enak sama tetangga dan masyarakat sekitarnya, mbok ya sekali-kali ngga enak sama Alloh dan Rossul nya gituh lho ?
demi ALLOHA kisah ini terjdi bapak yg dah tua sakit sakitan berkata kepada anaknya yg br msk salafy apakah nanti klo bpk mati kamu tak mentahlil yasinan dihadiahkan kepadaku ndo’,anaknya jawab tidak!!! org tua ini strees kepikiran terus,….
[...] Makanan Pada Acara Tahlilan dan Yasinan [...]
[...] Makanan Pada Acara Tahlilan dan Yasinan [...]
Mohon ustadz betulkan pendapat saya dibawah ini jika salah.
Saya ingin mengingatkan kepada anak-anak dan para cucu serta cicit
bahwa saya sudah beberapa kali dibeberapa kesempatan berwasiat kepada kalian yaitu:
1. jika kalian menguburkan aku “jangan kalian adzankan diliang kubur” krn adzan hanya dikumandangkan unt manggil mns agar “shalat”,
2. setelah aku mati “do’akan” saja setiap saat kalian ingat akan beratnya kehidupan dialam barzah
3. jangan sekali-kali ada diantara kalian atau kerabat kalian yang mengirim pahala bacaan apapun kepada siapapun yang mati seperti yasinan, tahlilan dan semacamnya
4. dan masih banyak lagi perbuatan tata cara berdo’a yag dilakukan oleh kebanyakan orang yang tidak ada tuntunannya dari syari’at serta tidak ada contoh yg dilakukan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam maupun para shahabatnya (para pendahulu kita yang shalih-shalih). Yg mana perbuatan tsb dapat menambah adzab bagi si mati.
Jika kalian belun paham maksud saya ini, maka hendaknya kalian pelajari dan jangan kalian anggap buruk Manhaj Salaf karena orang yang masuk islam tidak melalui cara yang dipahami oleh para shahabat (Manhaj Salaf) maka yang ia dapati hanyalah kesalahan (kesesatan).
Kembalilah, wahai anak-anaku kpd manhaj salaf sebagaimana semula pernah kalian pelajari, jika kalian ingin membahagiakan saya dan tinggalkan cara yang kalian lakukan setelah itu karena meninggalkan adalah perbuatan mudah.
assalamualaikum….saya mau tanya ….dia non muslim…tapi dia memberi manfaat yang luar biasa terhadap peradaban dunia… (Thomas Alfa Edison, Bill Gates dll) apakah dia akan mendapat ridha Allah SWT ?….
wa’alaykumussalam warohmatulloh,… jasa jasanya sudah dibalas dunia, berupa kekayaan, ketenaran dsb, Allahu ‘alam
http://muslim.or.id/manhaj/menjadi-salafi-mengapa-tidak.html/comment-page-1
“Aku tinggalkan kepada kamu semua dua perkara, jika kamu semua berpegang teguh dengannya maka selamanya tidak akan tersesat: Kitab Allah Al-Quran, dan Sunnah Rasulullah” (HR. Hakim, shahih).
menurutu saya sangat jelas isi pesan dari hadist di atas. bila memang suatu ibadah itu tidak terdapat pada Al-qur’an dan Hadist maka sebaiknya tinggalkan saja. simple kan
dari pada udah capek2 menjalankan dapat pahala belum tentu, dikategorikan menentang sunnah Nabi iya, bisa celaka kan.
semoga kita semua bisa termasuk orang2 yg tergolong ingin MEMURNIKAN AQIDAH DAN MENEBARKAN SUNNAH, AMIN